Jasin: Deponeering Bit-Chan Tak Untungkan KPK

M Jasin

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin menilai deponeering kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak menguntungkan lembaga antikorupsi itu.

“Tentunya kalau kita lihat deponeering itu bukan KPK yang diselamatkan, tapi yang diselamatkan justru lembaga yang lain,” kata Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/12/2010).

Menurutnya, KPK tidak melakukan tindak pidana apapun, kemudian diputuskan dengan deponeering.

“Apabila itu dikaji sama DPR, silakan saja ini kewenangan DPR. Yang jelas dengan deponeering pun, kita tidak mempersalahkan walaupun tidak tepat seratus persen penanganannya dengan deponeering,” pungkasnya.

Kebijakan deponeering diumumkan oleh Plt Jaksa Agung Darmono, Oktober lalu. Lalu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu 8 Desember kemarin sejumlah anggota Dewan meminta Kejaksaan mengkaji kembali deponeering tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief pun menyatakan akan melakukan penelaahan terhadap keputusan deponeering itu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengambil langkah deponering saat Darmono menjadi Plt Jaksa Agung. Ketika itu sempat terjadi kesalahpahaman di internal Kejaksaan, karena pernyataan Jampidsus M Amari yang menyebutkan akan ada langkah deponering sempat diralat Darmono.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More