Sultan Siap Bertemu Presiden


YOGYAKARTA- Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan polemik keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY).

Menurut Sultan, semakin cepat polemik diselesaikan, akan semakin baik bagi masyarakat Yogyakarta. Sejauh ini Sultan merasa pemerintah pusat belum menunjukkan inisiatif untuk membicarakan masalah keistimewaan dengannya selaku raja Keraton Yogyakarta sebagai pihak yang nantinya akan merasakan imbas jika RUU Keistimewaan disahkan.“ Silakan saja (bertemu), tidak ada masalah, ” ujar Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kepala daerah atau gubernur, termasuk Gubernur DIY Sultan HB X, yang akan menyampaikan audiensi kepada Presiden. Bila memang Sultan akan bertemu Presiden untuk membahas mengenai RUU DIY, sebaiknya niat itu disampaikan terlebih dulu melalui jalur formal.

Mantan dosen Universitas Indonesia ini mengatakan, saat ini pemerintah sedang berupaya sekuat mungkin untuk memberikan kebaikan bagi masyarakat dan Pemerintah DIY dalam penyelesaian RUUK DIY.

Kamis lusa Presiden SBY akan kembali menggelar rapat terbatas dan mendengarkan penjelasan dari Mendagri. “Kepala Negara telah meminta Mendagri untuk hati-hati dalam menyelesaikan wacana ini,” katanya.

Sebelumnya Presiden SBY dan Sultan terancam terlibat konflik panjang dalam penyelesaian RUUK. Dalam rapat kabinet terbatas Jumat (26/11), Presiden SBY menyatakan pemerintah akan mencari format keistimewaan Yogyakarta agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai demokrasi.

Menurut Presiden, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Menanggapi pernyataan itu, Sultan menyatakan akan mempertimbangkan kembali jabatannya selaku Gubernur Yogyakarta jika posisinya dianggap mengganggu proses penataan provinsi itu.

Sultan pun mempertanyakan maksud sistem monarki yang disampaikan Presiden. Sebab selama ini Pemerintah Provinsi DIY menggunakan sistem yang sama seperti pemerintah provinsi lain, yakni berdasarkan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan lainnya. Sultan sendiri menilai pemerintah belum menunjukkan sikap jelas karena hingga saat ini RUUK Yogyakarta belum juga diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu Sultan kembali menegaskan posisinya bahwa pilihan mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY mutlak sepenuhnya di tangan rakyat.“Pemilihan atau penetapan itu tanya masyarakat. Itu hak masyarakat, kedaulatan di tangan rakyat,” ujarnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More