Maksud pemerintah mensejahterakan taraf kehidupan para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ” ini agar semakin semangat dalam ikut mencerdaskan bangsa, namun tidak semua bisa menangkap hal tersebut dengan positif, mungkin bisa jadi secara mental mereka belum siap untuk lebih sejahtera dan berkecukupan. Tenaga pendidik (guru) menempati posisi pertama dalam kasus perceraian yang terjadi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Brebes. Bahkan jumlah kasusnya cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal itu berdasarkan data yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Brebes.
Kepala BKD Pemkab Brebes H Wisnu Broto SH mengakui, tingkat perceraian guru memang menduduki peringkat tertinggi di kalangan PNS. Dari 31 kasus perceraian PNS di tahun 2010, tercatat 19 diantaranya adalah dari kalangan guru. Sedangkan sisanya, PNS dari sejumlah instansi Pemkab.
“Guru memang menduduki peringkat teratas kasus perceraian karena jumlahnya banyak. Dari total 13.659 PNS di Brebes, sekitar 8.600 PNS adalah guru,” paparnya, Kamis (25/11). Menurutnya, penyebab perceraian di kalangan guru mayoritas adalah akibat sudah tidak ada kecocokan lagi dan adanya perubahan gaya hidup menyusul kenaikan status. “Kalau pengaruh perselingkuhan atau karena sudah mendapat sertifikasi, kami belum bisa memastikan sejauh itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah berupaya menekan angka perceraian dengan melakukan pembinaan secara intensif kepada kedua pasangan tersebut dengan medias hingga 3 bulan. Bahkan, mulai bulan ini telah muncul kebijakan bupati terkait kasus perceraian PNS tersebut. “Yakni, setiap PNS yang mau bercerai harus menghadap bupati langsung,” tandasnya.
SKANDAL SELINGKUH?
Sementara itu, terpisah Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Wijanarto SPd menyatakan, pihaknya menengarai dampak peningkatan kesejahteraan berdampak pada meningkatnya perselingkuhan di kalangan oknum guru. Bahkan, beberapa di antaranya berakhir dengan perceraian. ”Kami banyak menerima pengaduan terkait ini, dalam satu bulan rata-rata menerima aduan perselingkuhan guru antara 1-3 orang. Laporan itu kebanyakan berasal pihak istri,” jelasnya.
Berdasarkan aduan tersebut, katanya, kasus perselingkuhan tersebut rata-rata dilakukan di antara sesama guru, hingga dengan PNS non guru. “Dari laporan yang kami terima tidak hanya guru, tetapi kepala sekolah juga ada. Modusnya, mereka kencan di luar kota atau memanfaatkan saat jam pelajaran kosong,” ujarnya.
Menurut dia, banyak faktor penyebab terjadianya perselingkuhan tersebut. Namun, yang dominan adalah pangaruh perubahan gaya hidup. Hal itu bisa terjadi sebagai dampak sertifikasi. Sebab, guru yang memperoleh sertifikasi mendapatkan uang lebih. Sebagian hasil sertifikasi digunakan untuk keperluan konsumtif. “Untuk golongan IIIA, rata-rata seorang guru bisa menerima dana sertifikasi Rp 10 juta/ tahun. Sedangkan golongan IV mencapai Rp 18 juta-Rp 20 juta/ tahun,” terangnya.
Semoga keadaan ini segera berangsur-angsur lebih baik lagi dibarengi dengan peningkatan keimanan dan pengertian yang lebih bijaksana, Selamat Hari Guru, maju terus bangun bangsa ini dengan budi pekerti luhur!!