SBY Diminta Tak Gunakan Istilah Inggris dalam Pidato


JAKARTA - Penggunaan istilah atau kosa kata dalam bahasa Inggris oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato, amat disayangkan.

Sastrawan Remy Silado mengatakan, sebagai kepala negara apa yang dilakukan atau dituturkan Presiden akan diikuti oleh masyarakat. Karena itu, Presiden diminta sebisa mungkin tidak menggunakan istilah asing, apalagi saat berbicara kepada khalayak ramai dalam forum resmi.

“Memang sekarang itu sedang musim menggunakan bahasa asing. Sepertinya sulit mencari padanan dalam bahasa Indonesia padahal semestinya ada padanannya,” ujar Remy kepada okezone, semalam.

Pria yang pernah menjadi wartawan di sejumlah media ternama nasional ini meyakini bahasa yang banyak digunakan untuk pergaulan sehari-hari maupun istilah politik, masih ada dalam kosa kata bahasa Indonesia, sehingga tidak perlu menggunakan bahasa Inggris.

Kalaupun tidak ada padanannya, lanjut Remy, masih memungkinkan menggunakan kata-kata serapan.

“Kan masih bisa bahasa asing itu menggunakan lafal Melayu atau serapan. Ini banyak contohnya. Yang penting kita enggak usah ragu menggunakan bahasa Melayu itu,” urainya.

Menurut catatan okezone, dalam pidato pembukaan pasar di Gedung Bursa Efek Jakarta, kemarin Presiden SBY setidaknya melafalkan 54 kali istilah dalam bahasa Inggris, di antaranya, “Dalam melakukan evaluasi kita harus merujuk pada parameter dan ukuran yang jelas. Correct measurement.”

Selain itu, “Jangan mengukur sesuatu yang tidak menjadi rencana yang dijalankan pemerintah pada 2010 kemarin, termasuk means yang kita gunakan.”

Pernyataan lain, “Bukan hanya ditinjau dari implementasi dari kinerja pemerintah. Tetapi, secara umum, in general, kita harus juga melihat…”


Padahal, pada Oktober 2003, Presiden SBY pernah dinobatkan sebagai salah satu dari enam tokoh publik berbahasa Indonesia lisan terbaik oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kemendiknas).

Saat itu, SBY masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan di Kabinet Gotong Royong pimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah menjabat sebagai Presiden pada 2004, dalam berbagai pertemuan baik berskala nasional maupun internasional, SBY semakin sering terdengar memilih kalimat-kalimat atau istilah bahasa Inggris. Bahkan, kadang kalimat yang sudah sangat jelas disampaikan dengan bahasa Indonesia kembali diterjemahkan menjadi bahasa Inggris.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang disahkan pada 2009, atau periode pertama pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, mewajibkan pejabat negara menggunakan bahasa Indonesida dalam pidato resmi.

Pasal 28 menyebutkan “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Sementara Pasal 32 menyebutkan (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Pasal selanjutnya juga menguatkan penggunaan bahasa Indonesia oleh pejabat pemerintahan. Pasal 33: (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More