YLKI : Aduan Telekomunikasi Tempati Urutan ke-3

Ilustrasi

JAKARTA - Munculnya perusahaan jasa penyedia telekomunikasi mengakibatkan konsumen menjadi objek aktivitas bisnis. Namun hal itu tidak dibarengi dengan pelayanan yang baik kepada konsumen.

"Selama ini pengaduan telekomunikasi (ke YLKI) masuk dalam tiga besar, itu mulai 2005 di bawah Perbankan dan PLN. Kami terima ratusan pengaduan," kata salah seorang pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno di Jakarta, Minggu (5/12/2010).

Agus lalu mencontohkan sejumlah keluhan konsumen telekomunikasi meliputi jaringan, layanan dan content dari provider. "Mula-mula tentang jaringan berkembang ke content kayak RBT yang tiba-tiba kita ada RBT masuk, kita tidak registrasi atau gratis terus pulsa kita kepotong. Terus yang lebih berkembang lagi adalah jaringan internet,"paparnya.

Atas banyaknya kerugian dari konsumen pengguna telekomunikasi, kerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini dipertanyakan. Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, Denny AK menilai seharusnya BRTI dapat turun langsung untuk mengatasi masalah pengaduan konsumen telekomunikasi ini.

"Pemerintah dalam BRTI dan Dirjen Postel kurang aware untuk hal ini, bagaimana baiknya konsumen tidak dirugikan, kayaknya nggak ada. Bagaimana cara meminimalisasi kerugian konsumen terutama BRTI pembuat kebijakan harusnya bisa mengontrol kasus seperti ini,"tegasnya.

Oleh karena itu, LSM yang dipimpinnya siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat pengguna telekomunikasi. "Standar kami sama dengan YLKI, kami terima pengaduan kirim surat teguran ke penyelenggara telekomunikasi, kami mediasi. Tapi kalau tidak ada tanggapan ya kami bawa ke jalur hukum," ujarnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More