Romli Bebas, Kenapa Amari Ngotot Perkarakan Yusril?

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang berkeras melanjutkan proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Mestinya kasus ini dihentikan, apalagi Mahkamah Agung juga sudah memutus lepas mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.

“Kalau kasasi Romli dihentikan, harusnya ada peninjauan terhadap tersangka lain. Karena Sisminbakum satu kesatuan. Yang kita pertanyakan Kenapa Kejagung ngotot meneruskan perkara Yusril,” kata anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa kepada okezone, Kamis (23/12/2010).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) Selasa lalu mengabulkan kasasi memutus Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Taufik, memutus Romli bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Taufik mengatakan, ada tiga alasan mengapa Romli divonis lepas. Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat sisminbakum tetap berjalan.

“Dari tiga alasan itu, yang mungkin dituduhkan kepada Yusril kan apakah dia menikmati keuntungan dari Sisminbakum? Dan kalau kasus Yusril diteruskan, kita patut mempertanyakan, ada apa dengan Kejagung?” ujarnya mempertanyakan.

“Apakah (melanjutkan kasus Yusri) ini sekadar mencari popularitas untuk (Jampidsus) Amari. Walaupun Jaksa Agung sudah terisi, dia mungkin mau dilihat Presiden kinerjanya bagus dengan meneruskan kasus Yusril,” tutupnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More