Prijanto: Warteg Bedeng Jangan Dikenakan Pajak

warung tegal

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai penetapan pajak 10 persen terhadap jasa penyedia makanan yang berpendapatan di atas Rp60 juta per tahun, sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Ya sudah ada aturannya kan, di atas Rp60 juta per tahun kena pajak. Gaji kita aja kena pajak kok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Gedung Balai Kota, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2010).

Hanya saja, lanjutnya, penetapan tersebut jangan sampai menyengsarakan rakyat. "Kalau warteg yang bedeng itu ya kasian kalau kena pajak. Yang kena pajak sesuai dengan objek pajak," terangnya.

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi semua orang. "Sesuatu yang wajib pajak itu kewajiban," singkatnya.

Seperti diberitakan per 1 Januari 2011 Pemerintah Provinsi akan menetapkan wajib pajak sebesar 10 persen terhadap perusahaan atau pribadi penyedia makanan dan minuman yang berpendapatan di atas Rp60 juta per tahun, tak terkecuali warteg dan rumah makan padang.

Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More