Panitera MK Juga Laporkan Dirwan & Refly Harun ke KPK


JAKARTA - Panitera pengganti di Mahkamah Konstitusi, Makhfud akan melaporkan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan kuasa hukumnya Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga melakukan percobaan suap terkait sidang sengketa pemilukada yang digelar di MK.

"Kami merencanakan ke KPK melaporkan upaya suap dan atau gratifikasi terhadap klien kami Makhfud (panitera pengganti MK) dengan terlapor Dirwan Mahmud dan Refly Harun," kata kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun saat dihubungi okezone, Jumat (10/12/2010).

Menurut Andi, kliennya pernah dipaksa untuk menerima uang Rp35 juta dari Dirwan Mahmud. Pemberian ini dimaksudkan agar permohonan Dirwan ke MK terkait kepastian hukum tentang statusnya sebagai kepala daerah terpilih dimenangkan.

"Klien kami telah mengembalikan uang Rp35 juta yang dipaksakan untuk diterima oleh pihak Dirwan Mahmud dalam perkara uji UU 34/2004 (UU tentang penyelenggaraan pemilukada). Permohonoan Dirwan ditolak MK saat itu untuk dilantik sebagai bupati Bengkulu Selatan bulan April 2009," jelas Andi.

Laporan ini terkait dengan hasil tim investigasi yang ditugaskan menelusuri dugaan adanya suap ke hakim konstitusi. Dalam paparan hasil, tuduhan mengenai penerimaan suap hakim terkait perkara tidak terbukti.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More