KPU Depok Dituntut Gelar Pemilukada Ulang

Ilustrasi

DEPOK - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat memenangkan gugatan Partai Hanura dan memutuskan empat pasang calon wali kota dan wakil walikota Depok pada Pemilukada 16 Oktober lalu tidak sah.

Berdasarkan putusan PTUN tersebut, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4 Badrul Kamal-Supriyanto menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok menggelar Pemilukada ulang.

Sebab, proses penetapan empat pasang calon tidak sah lantaran KPU sudah meloloskan pasangan nomor urut 2 Yuyun-Pradi yang ternyata salah satu partai pengusungnya yakni Partai Hanura terbukti sah mendukung pasangan Badrul Kamal-Supriyanto. Seharusnya, menurut versi kubu Badrul Kamal, KPU menggelar Pemilukada ulang dengan hanya tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota.

Anggota Tim Pemenangan Badrul-Supriyanto, Murtada Sinuraya mengatakan, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan dan bersifat mengikat, namun putusan tersebut hanya menolak gugatan pasangan yang kalah, belum memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris. Untuk itu, kata dia, KPU harus menggelar Pemilukada ulang dan menunda pelantikan.

"Harus ditunda, putusan MK hanya menolak gugatan, tidak ada kalimat memenangkan satu pasangan, dan keluarlah putusan PTUN Jabar, karena itu jangan sampai ada pelantikan dulu sebelum temukan solusi," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2010).

Untuk itu, pimpinan DPRD Depok beserta Badan Musyawarah (Bamus) hari ini meminta saran kepada Kementrian Dalam Negeri menyikapi dua putusan hukum tersebut. Sementara KPU Kota Depok bersikeras mematuhi putusan MK yang paling final dan menafsirkan rekapitulasi pemilukada sah serta akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More