Kejaksaan Terlalu Paksakan Kasus Sisminbakum

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Romli Atmasasmita terkait kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan pemeriksaan tersangka lainnya, termasuk Yusril Ihza Mahendra.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, Kejaksaan terlalu memaksakan diri melanjutkan kasus ini. Padahal, dalam alasan pengabulan kasasi Romli, MA tegas menyatakan bahwa proyek yang digagas sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tidak menimbulkan kerugian negara.

Bambang bahkan mengendus kasus hukum Sisminbakum telah ditunggangi kepentingan tertentu, sehingga Kejaksaan tetap ngotot melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lainnya.

“Kalau hukum sudah ditunggangi kepentingan pribadi dan ego institusi, beginilah tabiatnya,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini kepada okezone, Sabtu (25/12/2010).

Karena itu, Bambang meminta Kejaksaan melihat lebih jelas permasalahan ini, yakni dengan kembali kepada kaidah. “Harusnya, penegakan hukum mengacu pada kaidah dan aturan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjelaskan beberapa alasan hingga mengabulkan permohonan kasasi Romli Atmasasmita dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 345/pid/2009/PT DKI 20 Januari 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 September 2009.

MA mengabulkan permohonan kasasi itu karena penyelenggaraan pengesahan akta pendirian PT dengan sistem online atau Sisminbakum, termasuk dalam kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

Saat itu proyek ini tidak didukung oleh anggaran negara. Karena itu, Yusril sebagai Menkum HAM, dalam sidang kabinet, mengajukan kerja sama dengan pihak swasta dan disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bappenas.

Proses Sisminbakum juga telah diperkuat dengan SK, seperti pemberlakuan Sisminbakum, SK tentang penunjukan SRD, surat perjanjian kerja sama tarif akses serta pembagian. Koperasi Pengayoman Depkum HAM (sebelum menjadi Kemenkum HAM), mendapat 10 persen dan PT SRD 90 persen.

Romli, saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menjalankan kebijakan menteri dan secara materil tidak mendapatkan keuntungan dari Sisminbakum. Demikian pula, terhadap uang Rp1,316 miliar yang belum ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga tidak bisa disebut merugikan negara.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More