Hakim MK Laporkan Bupati Simalungun & Refly ke KPK


JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini. JR Saragih dilaporkan atas dugaan percobaan suap kepada hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pemilukada Simalungun, Sumatera Utara.

"Saya melaporkan Bupati Simalungun ke KPK atas dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi," ujar Akil Mochtar saat dihubungi okezone, Kamis, 9 Desember malam.

Menurut Akil, percobaan penyuapan dilakukan Bupati Simalungun saat perkara sengketa hasil pemilukada disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Informasi ini didapat Akil dari hasil tim investigasi independen yang mengusut dugaan suap terhadap hakim MK.

"Dalam penjelasan hasil investigasi, Refly Harun mengatakan pernah bertemu dengan Bupati Simalungun untuk membahas honor pendampingan perkara sebesar Rp3 miliar. Tetapi Bupati Simalungun meminta jatah Refly dikurangi menjadi Rp2 miliar sementara sisanya Rp1 miliar dimaksudkan untuk diberi ke saya. Saya tidak menerima uang sebesar Rp1 miliar itu," kata Akil menegaskan.

Selain melaporkan Bupati Simalungun, rencananya Akil juga melaporkan Refly Harun atas kasus yang sama. "Refly disangkakan turut serta terlibat (percobaan suap), karena dia mengetahui ada percobaan penyuapan tersebut," jelasnya.

Akil menyesalkan tindakan pasif Refly yang enggan melaporkan adanya percobaan suap terhadap hakim MK padahal Refly mengetahui hal tersebut. "Yang jadi pertanyaan kenapa sejak awal Refly tidak melaporkan ke Ketua MK (Mahfud MD) atau yang lain? Ini malah diam saja dan baru ketahuan setelah ada tim innvestigasi," tutupnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More