Ary Muladi Ajukan Gugatan Praperadilan

Ary Muladi saat di persidangan

JAKARTA - Penahanan Ary Muladi, tersangka kasus dugaan penyuapan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Hari ini Ary melakukan gugatan praperadilan atas penahanan tersebut.

“Upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan,” kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi.

Ini dikatakan Sugeng seusai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Dia menjelaskan, penangkapan tidak sah yang dimaksud karena KPK mengklaim memiliki alat bukti yang cukup.

“Namun Ary tidak terbukti melakukan tindak pidana penyuapan, jadi alat bukti seperti apa yang cukup?,” tanyanya.

Sementara itu, KPK menjerat Ary dengan pasal 21 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal pada Juli lalu, Ary hanya dijerat pasal 21 oleh KPK yakni menghalang-halangi penyidikan. Namun setelah Anggodo Widjojo bebas dari jerat pasal 21 lalu Ary ditambahkan pasal 15, ini menjadi tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Selain itu penahanan Ary melanggar Hak Asasi Manusia. “Ary telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 29 hari karena dijerat pasal 21, nah sekarang penahanan dilakukan karena pasal 21 dan pasal 15. Setahu saya seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam satu perkara yang sama. Jadi ini melangar HAM,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menahan Ary Muladi pada 9 Desember lalu. Ary ditahan setelah diperiksa oleh KPK selama lima jam. Ini penahanan kali kedua untuk kasus yang sama.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More